Definisi BI Checking
Apa itu BI Checking? Sebelum mengajukan pinjaman, baik berupa kartu kredit, KPR, atau apapun itu debitur harus melalui BI Checking. Jadi, BI Checking merupakan informasi historis debitur, berupa laporan keuangan yang dikeluarkan langsung oleh Bank Indonesia. Biasanya terdiri dari identitas debitur, agunan, pemilik dan pengurus fasilitas penyediaan dana/ pembiayaan yang diterima, penjamin, serta kolektibilitas di dalamnya. Dari hal-hal ini dapat ditarik kesimpulan lancar atau tidaknya pembayaran nasabah bisa terlihat.
https://www.cekaja.com/info/kenali-bi-checking-sebelum-ngutang-ke-bank
Bagaimana Cara “Lulus” BI Checking? Sejarah kolektibilitas nasabah bisa diukur dari lima hal, yaitu, Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet. Lantas bagaimana agar kita dapat melewati BI Checking dengan baik? Sebetulnya ada satu hal yang bisa dilakukan, yaitu perhatikan Kredit atau pinjaman Anda, dengan melakukan 2 hal penting ini, yang pertama adalah, bayar penuh tagihan Anda, jangan mengandalkan tagihan minimum 10% dari tagihan karena pembayaran minimum hanya akan menumpuk sisa-sisa tagihan yang ada (outstanding balance). Yang kedua, jangan lewati jatuh tempo karena jika melebihi tanggal jatuh tempo yang ditetapkan bank, maka kredit akan dihitung menunggak. Dua hal ini yang akan menjadi permasalahan saat akan mengurus BI Checking.
Fungsi BI Checking
BI Checking penting dilakukan untuk mengetahui riwayat perkreditan untuk mengetahui kolektibilitas debitur. Apakah debitur mampu melunasi kredit yang diberikan atau tidak, selain itu BI Checking juga dapat mencegah terjadinya kredit macet.